Setelah menikah, pengantin pria biasanya akan menginap dirumah pengantin wanita selama tiga hari, kemudian setelah tiga hari kedua mempelai akan pergi ke rumah sang pria untuk melakukan upacara adat lagi.
Setelah sampai di rumah, sang laki-laki akan diadakan upacara lagi saat akan masuk ke dalam rumah. Terdapat beberapa adat yang dilakukan setelah perkawinan yang disampaikan dalam buku Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kaltim.
Di antaranya adat menetap sesudah perkawinan, adat mengenai perceraian dan hukum waris.
1. Adat Menetap Sesudah Kawin
Baca Juga:Guru Bahasa Dayak Paser Dibutuhkan, Pemkab PPU Buka Formasi CASN
Dalam suku Dayak Bahau, jika sudah menikah sang pria harus tinggal dirumah sang wanita, setelah beberapa saat dirasa sudah bisa mengurus keluarganya sendiri maka mereka akan keluar dari rumah itu dan harus membangun rumah sendiri.
2. Adat Mengenai Perceraian
Pemberhentian perkawinan dapat terjadi apabila salah satu pihak meninggal dunia, salah satu pihak bepergian lama sekali dan atau tidak dapat di pastikan lagi oleh pihak yang ditinggalkan kapan suami kembali.
3. Hukum Waris
Dalam suku Dayak Bahau, suami istri yang bercerai tidak berhak memiliki barang jujuran saat menikah sebelumnya.
Baca Juga:Mengenal Sandung, Tempat Menyimpan Tulang Orang Mati Oleh Suku Dayak di Kalimantan
Dalam suku ini, jika terjadi perceraian hak asuh sang anak akan jatuh ke orang tua perempuan sampai sang anak dirasa sudah cukup untuk memilih akan ikut dengan siapa dia nantinya. Lalu kewajiban sang ayah adalah menafkahi sang anak.