PAN Kaltim Beri Surat Tugas Politik ke 3 Bakal Calon Gubernur, Ini Kata Rudy Mas'ud dan Tim Sukses Mahyudin

Rudy menyampaikan, isi surat tugas tersebut berisi soal perintah untuk setiap bakal calon.

Denada S Putri
Minggu, 26 Mei 2024 | 12:45 WIB
PAN Kaltim Beri Surat Tugas Politik ke 3 Bakal Calon Gubernur, Ini Kata Rudy Mas'ud dan Tim Sukses Mahyudin
Rudy Mas'ud mendapatkan surat tugas politik dari DPP PAN. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat tugas politik kepada tiga bakal calon Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Isran Noor, Rudy Mas'ud dan Mahyudin.

Masing-masing surat tugas politik tersebut diwakilkan oleh Sekretaris DPW PAN Kaltim Sofyan Jafar kepada tiga bakal calon tersebut. Menyikapi hal itu, Rudy Mas'ud pun buka suara terhadap surat tugas itu.

"Itu bukan dukungan ya, hanya surat tugas untuk kerja-kerja politik saja," kata Rudy Mas'ud, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (26/05/2024).

Rudy menyampaikan, isi surat tugas tersebut berisi soal perintah untuk setiap bakal calon, membentuk koalisi dengan partai-partai yang lain. Mengingat, ada sejumlah partai politik yang tidak bisa mengusung calon secara individul.

Baca Juga:Isran Noor Raih Dukungan Ganda, Demokrat dan PAN Mantap Usung Sang Petahana di Pilgub Kaltim 2024

"Intinya kan partai lain ada yang tidak bisa mengusung, jadi diharapkan bisa membentuk koalisi begitu," jelasnya.

Bicara soal pendampingnya di Pilgub nanti, Rudy Mas'ud mengaku sudah menerima daftar wakil yang berharap ingin mendampinginya dalam kontestasi politik pada November mendatang.

"Sudah ada yang mau jadi wakil, tapi kami masih melakukan kegiatan survei dulu. Jadi ditunggu dulu," tutur Rudy.

Sementara itu, Aji Erliansah selaku Tim Sukses Bakal Calon Gubernur Kaltim Mahyudin juga menyampaikan pernyataan soal surat tugas dari PAN.

"Infomasi yang kami dapat, memang benar PAN berikan surat tugas itu," ujarnya.

Baca Juga:Isran Noor Didukung Demokrat untuk Maju di Pilkada Kaltim 2024

Menurutnya, penyerahan tersebut bukanlah surat rekomendasi resmi, untuk mengusung bakal calon dan mendaftar ke KPU. Hanya sebatas surat tugas untuk berkoalisi saja.

"Pendaftaran ke KPU kan masih lama, jadi tunggu kepastian terlebih dahulu ya," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak