Jurnalis Balikpapan Bersatu Tolak RUU Penyiaran, Demi Kebebasan Pers dan Informasi

Revisi tersebut berpotensi mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.

Denada S Putri
Senin, 03 Juni 2024 | 17:00 WIB
Jurnalis Balikpapan Bersatu Tolak RUU Penyiaran, Demi Kebebasan Pers dan Informasi
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan saat orasi di halaman Kantor DPRD, Senin (03/06/2024). [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan

Peraturan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik.

Berdasarkan hal tersebut Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap yakni:

1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran, karena cacat prosedur dan merugikan publik, serta jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers

Baca Juga:Jelang HUT RI di IKN, Hotel Balikpapan Penuh

2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkrimalisasi pers. 

3. Meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang Pers.

Aksi tersebut melibatkan tiga organisasi jurnalis mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan,  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Balikpapan.

Kontributor : Arif Fadillah

Baca Juga:Limbah Pertamina Sempat Cemari Permukiman Warga, Sabaruddin: DLH Wajib Beri Sanksi!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini