SuaraKaltim.id - Mungkin karena kadung emosi, seorang ibu usia 31 tahun menganiaya anak 15 tahun di Jalan Biola Gang Manunggal Privab, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Ibu yang membela anaknya itu berinisial PAW. Dia melakukan penganiayaan usai anak kandungnya dibully oleh korban.
Akibat penganiayaan itu, korban berinisial RM mengalami lebam di pelipis kiri, luka gores di leher kiri serta di bagian dada. Hal itu disampaikan Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K.
![PAW menjadi tersangka karena menganiaya korban. [KlikKaltim.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/06/61831-paw-menjadi-tersangka-karena-menganiaya-korban-klikkaltimcom.jpg)
Ia menjelaskan pelaku berhasil diamankan pada hari Senin (03/06/20240 sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Biola Gang Refanta RT 33 Kelurahan Sungai Pinang Luar.
Baca Juga:Gas Melon Langka di Samarinda, Pemkot Terapkan Sistem Kartu untuk Atasi Panic Buying
"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran anak pelaku sering di bully oleh korban, kemudian pelaku mendatangi korban dan sempat dorong-dorongan, lalu pelaku memukul korban," ujarnya dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (06/06/2024).
Atas kejadian tersebut,orang tua korban melapork ke Polsek Samarinda Kota dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.