SuaraKaltim.id - Isu soal gaji Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe saat menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum terbayarkan dibantah keras oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu memastikan, gaji Bambang-Dhony sudah dibayarkan.
Kabar itu meluas usai keduanya memutuskan untuk mundur dari jabatan pimpinan IKN sejak Senin (03/06/2024) kemarin. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, pembayaran gaji terhadap pengurus Otorita IKN memang sempat tertunda. Hal ini terjadi karena belum ada ketentuan yang mengatur.
"Setelah aturan pelaksana terbit, pemerintah langsung membayar gaji beserta rapelan kepala hingga pegawai Otorita IKN," ujarnya disadur dari AyoBandung.co--Jaringan Suara.com, Kamis (06/06/2024).
Adapun hak keuangan pengurus Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023. Jika ditotal, besaran gaji untuk Kepala Otorita IKN mencapai Rp 172 juta per bulan.
Baca Juga:Tol IKN 27 Km Siap Sambut HUT RI, Basuki Tinjau Progres Terbaru
Untuk diketahui sebelumnya, mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, pernah mengeluh soal dirinya yang baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan menjabat.
Bahkan, para karyawan Otorita IKN belum digaji selama berbulan-bulan lantaran masih menunggu Perpres tentang hak keuangan Eselon 1. Bambang mengatakan hal tersebut saat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Otorita IKN pada April tahun lalu.
Video keluhan Bambang pun viral menyusul keputusannya mundur dari jabatannya. Namun, dalam surat pengunduran diri yang diajukan kepada Presiden, ia tidak mencantumkan alasan pengunduran dirinya.
Warganet pun memberikan komentarnya masing- masing menanggapi Kepala dan Wakil Otorita IKN yang mengundurkan diri.
"Ngeri amattt,, bisa2 terlilit utang buat kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Baca Juga:Polemik Kurator IKN: Ridwan Kamil Terseret, Bambang-Dhony Mundur, Guru Besar Usulkan Emil-Anas
"Harus dibayarkan beserta bunganya tuhhh," ujar warganet lain.
"BUMN karya dipaksa membangun Oroyek Infrastruktur/IKN. Dng pembayaran di belakang..Akibatnya cash flow petusahaan terganggu," ungkap @MhdNilham-wb5nz.
"Wajar kalau aturannya belum ada. Ini negara bukan perusahaan keluarga," sebut @kadirahmad3985.