Antrean Truk di SPBU KM 3 Bontang Utara Kembali Dikeluhkan Warga, Satlantas Polres Bontang Lakukan Penertiban

Antrean yang menutup setengah jalan ini sempat viral di media sosial,

Bella
Sabtu, 08 Juni 2024 | 18:47 WIB
Antrean Truk di SPBU KM 3 Bontang Utara Kembali Dikeluhkan Warga, Satlantas Polres Bontang Lakukan Penertiban
Polisi menertibkan antrean truk di SPBU KM 3 Bontang. (ist)

SuaraKaltim.id - Antrean panjang truk di SPBU KM 3 di Jalan Arief Rahman Hakim, Belimbing, Bontang Utara, kembali menuai keluhan dari masyarakat. Antrean ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menghambat akses ke SMAN 3 Bontang, mengakibatkan ketidaknyamanan bagi warga dan pelajar.

Antrean yang menutup setengah jalan ini sempat viral di media sosial, dengan beberapa warga menyuarakan keluhan mereka di Facebook. Kejadian ini langsung direspons oleh Satlantas Polres Bontang yang mengerahkan sejumlah personel untuk menertibkan antrean pada Sabtu siang, 8 Juni 2024.

AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari menyatakan bahwa antrean truk yang tidak teratur memang mengganggu kelancaran lalu lintas. Beberapa truk bahkan parkir hingga dua baris, memperparah kemacetan.

“Kami sudah melaksanakan penertiban terhadap antrean kendaraan di SPBU KM 3 yang parkir sembarangan dalam dua baris, sehingga mengganggu pihak SMAN 3 Bontang serta pengguna jalan lainnya,” ujar AKP MD Djauhari seperti dikutip dari klikkaltim jejaring suara.com, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:50 Pedagang Kelontong di Bontang Jadi Korban Penipuan Gas LPG, Kerugian Mencapai Jutaan Rupiah

Sebelumnya, para sopir truk yang antre solar sudah diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan mereka sejak malam hari, agar tidak mengganggu pengguna jalan lain dan aktivitas sekolah. Pengantrean hanya diperbolehkan dimulai setelah pukul 12.00 Wita, sementara sebelum waktu tersebut mereka diminta untuk menunggu di simpang Kusnodo arah jalan poros Bontang-Kutim.

Satlantas Polres Bontang menegaskan akan menindak tegas para supir truk yang melanggar aturan ini, termasuk dengan memberikan sanksi tilang. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas akibat antrean yang tidak teratur.

Aturan ini berlaku mulai saat kesepakatan dicapai, dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di area tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini