Sebab menurutnya, masyarakat harus mendapatkan ganti rugi sekalipun tanah tersebut tak memiliki sertifikat namun sudah digunakan masyarakat dengan tempo waktu tertentu.
Sayangnya, AHY enggan blak-blakan soal apa yang sebenarnya terjadi meski mengetahuinya, sebab itu bukan otoritasnya.
"Ada masalah tertentu yang tidak bisa disampaikan oleh AHY karena bukan otoritas saya," jelasnya.
Namun, ia menjelaskan sebenarnya pembebasan lahan itu tinggal dieksekusi dengan baik saja.
Baca Juga:Di IKN, Harga Tanah Mulai Rp 400 Ribu per Meter, Jokowi: Tergantung Permintaan
"Pendeknya sebetulnya tinggal dieksekusi dengan baik," pungkasnya.