Jaringan Curanmor Samarinda Dibekuk Polisi, 13 Motor Dicuri dan Dijual ke Desa Karangan

Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, bagaimana modus operandi yang dipakai oleh para pelaku, dalam kasus kejahatan pencurian motor tersebut.

Denada S Putri
Senin, 10 Juni 2024 | 14:45 WIB
Jaringan Curanmor Samarinda Dibekuk Polisi, 13 Motor Dicuri dan Dijual ke Desa Karangan
Press release Polresta Samarinda di halaman Polsek Sungai Pinang terkait kasus pencurian sepeda motor. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Tiga pelaku yang tergabung dalam jaringan curanmor, berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Samarinda melalui Polsek Sungai Pinang. Tercatat, ada 13 kendaraan sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku tersebut.

Untuk diketahui, ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus kriminalitas ini di antaranya, EH (42) sebagai eksekutor, DS (36) sebagai penyedia transportasi atau pendorong, serta AS (27) sebagai penadah atau pengepul.

Bermula dari laporan atas nama Muhammad Alfian, yang menjadi korban pencurian sepeda motor N-MAX miliknya pada Rabu (29/05/2024) pukul 03.00 WITA di Jalan Pemuda IV Blok D, Kelurahan Temindung Permai Kota Samarinda.

Ditaksir kerugiannya mencapai Rp 28 juta. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung gerak cepat menuju TKP, hingga melanjutkan operasi penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:KPK Kembali Gelar Operasi di Samarinda, Targetnya Pengusaha Batu Bara Inisial SA

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, bagaimana modus operandi yang dipakai oleh para pelaku, dalam kasus kejahatan pencurian motor tersebut.

"Sasarannya sepeda motor yang tidak dikunci stang. Eksekutornya EH, yang kemudian dibantu juga dengan DS untuk mencuri sepeda motor tersebut. Lalu, mereka menjual ke AS, selaku penadah senilai Rp 3,5 - Rp 5 Juta," jelasnya disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (10/06/2024).

Ary menjelaskan, motor yang ditadah oleh AS, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, sekitar Rp 6 - 8 juta per motornya. Ia menjual ke daerah Desa Karangan, Kutai Timur (Kutim).

"Hasil kejahatan diantar menggunakan mobil Innova yang sudah kami amankan. Informasi tambahan, dua pelaku tadi merupakan seorang residivis kasus curanmor tahun 2021," imbuhnya.

Dalam hal ini, para pelaku terjerat pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. 

Baca Juga:Mobil Pegawai Kemenag Bontang Kecelakaan Saat Perjalanan Dinas ke Samarinda

"Untuk masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa datang ke Polsek Sungai Pinang jika merasa ciri-ciri sepeda motor yang hilang sama. Karena ada beberapa sepeda motor juga yang sudah dirubah," tuturnya.

Sementara itu, EH sang eksekutor pencurian sepeda motor juga memberikan keterangan soal aksi kejahatan yang dilakukannya. Ia mengaku, belasan pencurian itu dilakukannya pada tahun ini. 

Sebagai informasi, hasil curiannya dijual ke sang pengepul AS, dengan harga Rp 3,5 - Rp 5 Juta. Lalu AS mencari keuntungan lebih banyak dengan menjualnya ke Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.

"Rata-rata tidak di kunci stang, jadi kami dorong motornya. Pas waktu subuh," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini