Pupuk Bersubsidi di Kukar Dikawal Disperindagkop Kaltim, Pastikan Harga dan Petani Tepat Sasaran

Syahrani menjelaskan, pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Kaltim itu guna memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.

Denada S Putri
Selasa, 18 Juni 2024 | 13:30 WIB
Pupuk Bersubsidi di Kukar Dikawal Disperindagkop Kaltim, Pastikan Harga dan Petani Tepat Sasaran
Petugas Disperindagkop Kaltim saat mengecek pupuk bersubsidi di Kukar. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kalimantan Timur (Kaltim) mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di sejumlah lokasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindagkop UKM Kaltim Syahrani mengatakan, lokasi pengawasan distribusi pupuk bersubsidi yaitu kios resmi. Seperti, Sido Makmur di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. 

"Pemilik kios adalah Supriyanto. Kunjungan dilanjutkan ke Kelompok Tani Sari Bumi di Desa Bangun Rejo, di mana tim bertemu dengan Ketua Kelompok Tani, Mustamar, yang memimpin 28 anggota tani," katanya, disadur dari ANTARA, Selasa (18/06/2024).

Ia mengatakan, kegiatan pengawasan pupuk bersubsidi tersebut turut melibatkan perwakilan dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim, Polda Kaltim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), PT Pupuk Indonesia di Kukar, Dinas Ketahanan Pangan (DKP), serta perwakilan instansi vertikal terkait wilayah di Kukar.

Baca Juga:Bambang Susantono Kini Jadi "Utusan Khusus Presiden" Terkait IKN, Apa Saja Tugasnya?

Lokasi lain yang dikunjungi, lanjut Syahrani, adalah Kios Putri Kumala di Dusun Budi Daya, Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, yang dimiliki oleh I Wayan Sudira.

Syahrani menjelaskan, pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Kaltim itu guna memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam pengawasan pupuk bersubsidi, salah satu tugas kami berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1969 adalah melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar, termasuk pupuk bersubsidi. Tujuan utama kami adalah memastikan distribusi pupuk sesuai dengan aturan dan digunakan oleh petani sesuai dengan penyalurannya," ujarnya.

Disperindagkop dan UKM Kaltim, menurutnya, menyoroti harga dan penggunaan pupuk oleh petani, serta memberikan rekomendasi kepada PT Pupuk Indonesia untuk menangani aplikasi distribusi pupuk agar lebih mudah diakses oleh masyarakat desa yang sering mengalami kendala sinyal.

"Harapan kami adalah masyarakat mudah mendapatkan pupuk bersubsidi dan penyelesaian masalah seperti kendala aplikasi karena sinyal. Kami akan merekomendasikan solusi agar segera diselesaikan," lugas Syahrani.

Baca Juga:Mundur dari Kepala OIKN, Bambang Susantono Didukung Netizen Emban Jabatan Baru dari Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak