Revisi PP Nomor 25 Tahun 2024: Kontroversi Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

Ia menambahkan, dampak negatif pertambangan saat ini lebih banyak dibandingkan dengan dampak positifnya.

Denada S Putri
Rabu, 19 Juni 2024 | 15:48 WIB
Revisi PP Nomor 25 Tahun 2024: Kontroversi Ormas Keagamaan Mengelola Tambang
Ilustrasi Tambang (Pexels/Tom Fick)

Angkasa menekankan bahwa ormas memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah, namun pemberian IUP ini bisa mengubah fungsi tersebut.

Angkasa berharap pemerintah, lebih transparan dalam penggunaan kebijakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang digunakan secara semena-mena dapat menimbulkan dampak negatif.

"Jika ormas diberi kenikmatan, mereka akan berhenti mengkritisi pemerintah. Pemerintah harus jujur kepada rakyat dan tidak usah panik," pungkasnya.

Baca Juga:Patroli Gabungan Temukan Dugaan Tambang Ilegal di Tahura IKN, Alat Berat Diamankan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini