SuaraKaltim.id - Kodam VI/Mulawarman menemukan dugaan adanya indikasi tambang ilegal di kawasan konsesi Ibu Kota Nusantara (IKN) tepatnya di Taman Hutan Raya (Tahura), Kilometer 46, Samboja, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto menuturkan, temuan itu bermula saat tim gabungan melakukan patroli di kawasan pendukung IKN, tepatnya pada Rabu (24/04/2024) lalu.
"Saat Tim Gabungan patroli memasuki lokasi tersebut melihat adanya indikasi pembukaan lahan, namun tidak menemukan aktifitas para bekerja akibat cuaca hujan," katanya, melansir dari ANTARA, Senin (29/04/2024).
Dugaan itu semakin kuat setelah tim patroli juga menemukan 1 unit alat berat PC 200, serta Bahan Bakar Minyak (BBM) kurang lebih 5 ton.
Baca Juga:Andi Harun Puji Isran Noor Atas Peran Pentingnya dalam Mewujudkan IKN di Kaltim
Lanjutnya diketahui, di lokasi tersebut merupakan lokasi yang dikelola oleh CV. Adi Putro dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah tidak berlaku sejak 2018 kemarin.
Selanjutnya Tim Gabungan melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut dan berupaya melakukan pencarian pemilik dan pekerja yang menggunakan alat tersebut untuk di mintai keterangan.
"Tim Gabungan menuju ke lokasi Tahura, namun setiba di Tahura tidak dapat melanjutkan pemeriksaan di sekitar lokasi secara detail akibat cuaca hujan dan jalan yang tidak memungkinkan untuk dilalui," terangnya.
Kristiyanto menuturkan di lokasi Tahura tersebut hanya terlihat batu bara di dalam feet dan tidak ditemukan adanya alat berat.
"Tapi terindikasi adanya kemungkinan telah terjadi pemindahan alat berat sebelum Tim Gabungan tiba di lokasi, hal ini terlihat dari jejak-jejak roda kendaraan yang ditinggalkan," ujarnya.
Baca Juga:OIKN Bidik Investor di Hannover Messe 2024, Incar Teknologi Ramah Lingkungan untuk Ibu Kota Baru!
Kristiyanto menambahkan, patroli dari tim gabungan tersebut merupakan kegiatan rutin dilakukan di kawasan pendukung Otorita IKN, seperti di kawasan Sepaku dan Semoi.
"Patroli ini guna mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan di IKN," sebutnya.