Sabu dan Ekstasi Senilai Jutaan Rupiah Diamankan, 3 Pengguna di Kukar Ditangkap

AKP Aksarudin Adama menjelaskan, kronologi bermula adanya informasi masyarakat menyampaikan daerah Tenggarong sering terjadi transaksi narkotika.

Denada S Putri
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:00 WIB
Sabu dan Ekstasi Senilai Jutaan Rupiah Diamankan, 3 Pengguna di Kukar Ditangkap
Ilustrasi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan tiga pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi berinisial SU (42), SD (32), dan SA (57). Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Poros Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong dan di sebuah rumah di Sungai Kunjang Kota Samarinda.

SU dan SD yang berasal dari Kutai Barat (Barat) diringkus dalam perjalanan dari Kubar menuju Samarinda, tepatnya di Jalan Poros Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. Sedangkan SA diringkus di rumahnya, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adama menjelaskan, kronologi bermula adanya informasi masyarakat menyampaikan daerah Tenggarong sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, pada 8 Juni 2024.

Kemudian, pihaknya memantau dan mendapatkan informasi identitas satu pelaku berinisial SU sering menggunakan kendaraan roda empat merk Daihatsu. Berbekal informasi tersebut, Satreskoba kembali melakukan penyelidikan dan beberapa berikutnya mengetahui SU yang berada di Kutai Barat (Kubar) hendak berpergian menuju Samarinda.

Baca Juga:Jambret Ponsel Pelajar Terungkap, Pelaku Tukang Potong Ayam Butuh Uang Beli Sabu

Pada Jumat 14 Juni malam, Satreskoba memantau kendaraan pelaku di Jalan Poros Tenggarong Kota Bangun. SU berhasil diamankan bersama rekannya yang juga pengguna narkotika.

“Setelah melihat kendaraan pelaku, kami membuntuti dan meringkus SU di Bukit Biru, dan temannya (SD) yang juga menguasai sabu-sabu,” kata Aksarudin, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/06/2024).

Barang bukti didapatkan dari tangan kedua pelaku. Di antaranya 10 bungkus sabu-sabu, 69 butir pil ekstasi berlogo Gucci, dan uang tunai sebesar Rp 12 juta.

Berdasarkan pengakuan SU, barang haram tersebut didapatkan dari SA yang tinggal di Samarinda. Tak ingin informasi tersebut bocor, Satreskoba memboyong para pelaku untuk menunjukkan lokasi dan berhasil meringkus SA yang sedang tidur di rumahnya.

“Hasil pengeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan 100 butir pil ekstasi dilantai kamar tidur SA,” ujarnya.

Baca Juga:KPK Sita 91 Kendaraan Mewah, Termasuk Lamborghini dan McLaren, Milik Mantan Bupati Kukar

Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini