Pemkab PPU Sumbang Aset Rp 595 Miliar, Fasilitas Pendidikan hingga Jalan Masuk OIKN

Makmur Marbun menjelaskan, penyerahan aset di Kecamatan Sepaku kepada OIKN dalam bentuk hibah.

Denada S Putri
Minggu, 23 Juni 2024 | 17:45 WIB
Pemkab PPU Sumbang Aset Rp 595 Miliar, Fasilitas Pendidikan hingga Jalan Masuk OIKN
Proyek pembangunan IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyerahkan aset daerah senilai Rp 595 miliar yang berada di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah ibu kota negara baru Indonesia kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun menjelaskan, penyerahan aset di Kecamatan Sepaku kepada OIKN dalam bentuk hibah. Penyerahan aset daerah itu dilakukan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima yang ditandatangani Pj Bupati PPU Makmur Marbun dan Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya.

Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU nilai aset pemerintah kabupaten di Kecamatan Sepaku mencapai Rp 595 miliar.

Aset daerah itu tersebar di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga:Mewahnya Rumah Tapak Menteri di IKN, Habiskan Dana Rp 14 M Per Unit?

Aset milik Pemkab PPU di Kecamatan Sepaku terdiri dari fasilitas pendidikan seperti sekolah, fasilitas kesehatan, guest house, tanah dan bangunan lainnya, jalan, hingga irigasi.

Penyerahan itu sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menyebutkan ketentuan penyerahan seluruh aset di Kecamatan Sepaku kepada pemerintah pusat.

"Penyerahan aset itu bentuk komitmen pemerintah kabupaten dalam mendukung program strategis nasional," tegasnya, disadur dari ABTARA, Minggu (23/06/2024).

"Penyerahan aset merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia," katanya lagi.

Ia melanjutkan, jangan sampai apabila penyerahan aset milik pemerintah kabupaten tidak segara diserahkan, menjadi hambatan proyek pembangunan dan pengembangan ibu kota negara baru Indonesia.

Baca Juga:Deskripsi Lengkap Masjid Agung IKN dengan Anggaran Rp 991 Miliar, Bagaimana Fasilitasnya?

Diharapkan dengan telah diarahkan aset milik Pemkab PPU di Kecamatan Sepaku itu, pembangunan dan pengembangan ibu kota negara baru Indonesia berjalan lebih lancar dan sesuai target.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini