Aman dan Tersegel, KPU Kaltim Pastikan Kotak Suara 147 TPS Siap Dihitung Ulang

Penghitungan ulang surat suara pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kaltim sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Denada S Putri
Selasa, 25 Juni 2024 | 17:30 WIB
Aman dan Tersegel, KPU Kaltim Pastikan Kotak Suara 147 TPS Siap Dihitung Ulang
Ilustrasi kotak suara terkunci. [Ist]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan kotak suara dari 147 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah kabupaten/kota yang surat suaranya akan dihitung ulang, kondisinya aman dan masih tersegel.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris belum lama ini saat dirinya berada di Penajam Paser Utara (PPU).

"Kami telah melakukan pengecekan terhadap kotak suara sebagai kesiapan penghitungan ulang surat suara setelah ada terbitnya putusan MK," katanya, disadur dari ANTARA, Selasa (25/06/2024).

Dari hasil pengecekan, Fahmi menyebut kotak suara tersimpan aman dan masih tersegel di gudang logistik KPU masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga:Mobilitas Tinggi! Kaltim Alami Peningkatan Penumpang Angkutan Udara dan Laut Hampir 100% di Bulan April

"Kami pastikan dokumen surat suara dalam kondisi aman dan baik, masih tersegel di dalam kotak dan berada di gudang yang telah dijaga aparat kepolisian," tambahnya.

Penegasan kepastian kondisi kotak suara di 147 TPS yang surat suaranya bakal dihitung ulang itu disampaikan Fahmi Idris saat meninjau kesiapan penghitungan ulang surat suara di KPU Kabupaten PPU.

Penghitungan ulang surat suara pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kaltim sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Penghitungan ulang surat suara dilakukan di 147 TPS tersebar di Kota Samarinda, Balikpapan, dan Bontang, serta Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kutai Barat (Kubar), Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, Paser dan PPU.

Rincian TPS yang dilakukan penghitungan ulang surat suara adalah di KPU Kabupaten Kukar sebanyak 43 TPS, KPU Kota Samarinda 41 TPS, KPU Kota Balikpapan 25 TPS, dan KPU Kutim 16 TPS.

Baca Juga:43 TPS di Kukar Siap Gelar PSU DPR RI! Perhitungan Dimulai 26 Juni, Target Selesai 21 Hari

Berikutnya, KPU Kota Bontang sebanyak enam TPS, KPU Kabupaten Berau 6 TPS, KPU Kabupaten Kubar 4 TPS, KPU Kabupaten Paser 2 TPS, dan KPU Kabupaten Penajam 2 TPS.

KPU Kaltim terus menjalin komunikasi secara intensif dengan sembilan KPU kabupaten/kota mengenai persiapan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara yang dijadwalkan pada 26 Juni 2024.

Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara diserahkan ke masing-masing KPU kabupaten/kota yang didukung pengamanan dari aparat kepolisian.

"Mudah-mudahan tidak ada kendala dan gejolak," imbuh Fahmi Idris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini