SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan memulai perhitungan suara ulang (PSU) di 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 26 Juni 2024.
Hal ini sesuai dengan putusan MK Nomor 219-01-14-21/PHPU/DPR-DPRD-XXII/2024 terkait PSU di 147 TPS se-Kaltim dalam sengketa kursi anggota DPR RI dari Partai Demokrat Kaltim.
Dibandingkan daerah lain di Kaltim, Kukar memiliki jumlah TPS terbanyak untuk PSU, yaitu 43 TPS. Untuk mempercepat proses perhitungan yang ditargetkan selesai dalam 21 hari, KPU Kukar berencana menggunakan 3-4 panel.
“Dengan jumlah 43 kotak suara, perlu waktu dan ini harus selesai 21 hari pasca putusan, makanya (perhitungan) kami melakukan 3-4 panel,” kata Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (23/06/2024).
Baca Juga:Pupuk Bersubsidi di Kukar Dikawal Disperindagkop Kaltim, Pastikan Harga dan Petani Tepat Sasaran
Berbagai persiapan telah dilakukan, di antaranya tahapan pencarian kotak suara di gudang logistik KPU Kukar. Proses ini juga dikawal oleh partai Demokrat dan PAN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Kepolisian. Kemudian kotak suara dijaga ketat oleh aparat kepolisian selama 24 jam.
“Sejauh ini tidak ada surat suara rusak,” sambungnya.
Sementara, untuk lokasi perhitungan suara masih belum ditetapkan, lantaran masih mencari tempat yang aman dan jauh dari gangguan suara bising. Meskipun sudah ada beberapa usulan lokasi, seperti di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), hingga di KPU.
“Kami masih mencari tempat yg representatif sehingga proses hitung ulang aman lancar terkendali,” tandasnya.
Baca Juga:KPU RI Pastikan Kesiapan Perhitungan Ulang Suara di 147 TPS Kaltim