SuaraKaltim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyatakan, pihaknya tentu memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam judi online.
Hal itu disampaikan Akmal belum lama ini. Ia mengklaim sanksi itu untuk meningkatkan kedisiplinan di lingkungan ASN Kaltim.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, terutama judi online yang saat ini marak terjadi. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan dan integritas di lingkungan Pemprov Kaltim," katanya, disadur dari ANTARA, Selasa (25/06/2024).
Menurut Akmal, pemberian sanksi ini merupakan bagian dari penerapan birokrasi yang baik, di mana penghargaan dan hukuman diberikan secara adil dan transparan.
"Jika yang berkinerja baik, kami biasanya memberikan penghargaan, kini saatnya juga memberikan hukuman bagi yang melanggar," tambahnya.
Bentuk sanksi yang diberikan bervariasi, tutur Akmal, mulai dari pemotongan tunjangan hingga penurunan jabatan, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Sanksi harus jelas dan tegas, agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi.
"ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jika terbukti terlibat, tidak hanya sanksi administratif yang akan diberikan, tetapi juga proses hukum yang berlaku," ucapnya.
Akmal berharap dengan adanya sanksi ini dapat mendorong ASN di Kalimantan Timur untuk bekerja dengan lebih baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.
Baca Juga:Kematian Pesut Mahakam Kembali Terjadi, Total 3 Ekor Mati di Kaltim Awal Tahun Ini
"Kita harus menunjukkan bahwa di lingkungan Pemprov Kaltim, tidak ada tempat bagi ASN yang melanggar aturan," sebutnya.
Ia ingin, dengan penegasan sanksi bagi ASN yang terbukti terlibat judi online, dapat memperkuat sistem birokrasi yang baik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.