Kekayaan Intelektual Bontang Bertambah, Sambal Gami Bawis Kini Dilindungi Negara

Dia berharap, Sambal Gami Bawis semakin meningkatkan daya tarik wisata kuliner di Kota Bontang.

Denada S Putri
Rabu, 26 Juni 2024 | 14:45 WIB
Kekayaan Intelektual Bontang Bertambah, Sambal Gami Bawis Kini Dilindungi Negara
Sambal Gami Bawis, makanan khas Bontang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) berhasil mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Asal Sambal Gami Bawis Bontang. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa, sambal gammi bawis adalah kekayaan kuliner yang berasal dari Kota Bontang.

Kepala Dispoparekraf Bontang Rafidah mengungkapkan, sertifikat kekayaan intelektual itu diterima dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Gun Gun Gunawan. Proses serah terima digelar di E Walk Balikpapan, Rabu 5 Juni 2024 lalu.

Dia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, indikasi asal merupakan bentuk perlindungan pelestarian pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional, sehingga perlu diinventarisasi dijaga dan dipelihara Negara.

Indikasi asal memiliki definisi sebagai ciri asal barang yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang.

Baca Juga:Tetap Maju Pilkada Bontang, Basri Bantah Instruksikan Kader Mundur dari PKB

“Legalitas surat pencatatan ini menjamin secara hukum kreasi kuliner Sambal Gami Bawis Bontang milik Pemerintah Kota Bontang yang bersumber pada kearifan lokal masyarakat Bontang Kuala,” kata Rafidah, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (26/06/2024).

Selanjutnya Pemkot akan membentuk komunitas asal yang terdiri dari pelaku usaha kuliner Sambal Gami Bawis Bontang, tokoh adat Bontang Kuala, yang secara pionir menghasilkan kreasi sambal gami bawis Bontang.

Berbagai upaya ini dilakukan untuk melindungi, memelihara, serta mengembangkan kekayaan intelektual komunal secara lintas generasi. Serta mencegah pemanfaatan KIK yang tidak sesuai dengan nilai.

“Ke depan, pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk kepentingan komersial harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Bontang dengan memperhatikan asas manfaat,” katanya.

Rafidah juga menyampaikan rasa syukur atas diraihnya sertifikat tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelaku ekonomi kreatif dan para pengusaha kuliner yang ikut berjuang untuk mendapatkan pengakuan resmi ini.

Baca Juga:PKB Bontang Pecah, 25 Kader Mundur Usai Basri Rase Dicopot sebagai Ketua

“Terima kasih kepada teman-teman ekonomi kreatif dan teman-teman kuliner, gami bawis diakui keberadaannya bahwa itu hak dari Bontang. Hal ini tentunya akan memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan pariwisata dan ekonomi kreatif,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini