SuaraKaltim.id - Seorang pemuda berinisial DH ditangkap oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu, setelah kedapatan terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang transaksi narkoba di sekitar Jalan M Yamin, Gang 1, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Merespons informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan," ujar Yasir, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (26/06/2024).
Pada Jumat (21/06/2024) kemarin, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak untuk membongkar sindikat peredaran narkotika ini. Setibanya di salah satu indekos di alamat tersebut, polisi langsung menggerebek sebuah kamar yang telah diintai dan menemukan seorang pemuda berinisial DH di dalamnya.
Baca Juga:Jambret Ponsel Pelajar Terungkap, Pelaku Tukang Potong Ayam Butuh Uang Beli Sabu
Yasir menuturkan, pihaknya segera menggeledah kamar tersebut dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,23 gram yang disimpan oleh DH.
"Kami juga menyita barang bukti berupa dua handphone, timbangan digital, kotak karbon, dua bungkus plastik klip, sedotan, dan mesin press," tambahnya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti segera diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, DH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.