Jaring Narkoba Samarinda Ulu Diungkap, Pemuda Ditangkap dengan 19,23 Gram Sabu

Tersangka beserta seluruh barang bukti segera diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu.

Denada S Putri
Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
Jaring Narkoba Samarinda Ulu Diungkap, Pemuda Ditangkap dengan 19,23 Gram Sabu
Ilustrasi sabu. [Ist]

SuaraKaltim.id - Seorang pemuda berinisial DH ditangkap oleh jajaran Polsek  Samarinda Ulu, setelah kedapatan terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang transaksi narkoba di sekitar Jalan M Yamin, Gang 1, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

"Merespons informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan," ujar Yasir, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (26/06/2024).

Pada Jumat (21/06/2024) kemarin, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak untuk membongkar sindikat peredaran narkotika ini. Setibanya di salah satu indekos di alamat tersebut, polisi langsung menggerebek sebuah kamar yang telah diintai dan menemukan seorang pemuda berinisial DH di dalamnya.

Baca Juga:Jambret Ponsel Pelajar Terungkap, Pelaku Tukang Potong Ayam Butuh Uang Beli Sabu

Yasir menuturkan, pihaknya segera menggeledah kamar tersebut dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,23 gram yang disimpan oleh DH.

Pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu berinisial DS saat diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu. [Presisi.co]
Pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu berinisial DS saat diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu. [Presisi.co]

"Kami juga menyita barang bukti berupa dua handphone, timbangan digital, kotak karbon, dua bungkus plastik klip, sedotan, dan mesin press," tambahnya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti segera diamankan di Mapolsek  Samarinda Ulu untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, DH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini