SuaraKaltim.id - Sejumlah warga yang memarkirkan kendaraannya di daerah Klandasan dan Melawai mengeluhkan tarif parkir yang mencapai Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu.
Jamal warga Karang Jati mengaku, dirinya membayar hingga Rp 5 ribu untuk parkir kendaraan sepeda motor di kawasan Melawai. Dirinya kaget saat dimintai juru parkir kawasan tersebut dengan patok harga Rp 5 ribu usai kulineran di kawasan tersebut.
“Dimintain Rp 5 ribu mas, biasa juga Rp 2 ribu untuk sepeda motor itupun mau lama atau sebentar, nilainya sama,” kata Jamal, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (27/06/2024).
Karena tidak mau berdebat, Jamal pun dengan terpaksa membayar uang parkir yang diminta jukir tersebut. Itupun tidak diberi karcis parkirnya.
Baca Juga:Kloter 1 Haji Balikpapan Mendarat di Sepinggan, Sambutan Hangat dan Sujud Syukur Warnai Kepulangan
“Gak di kasih, ntar itu jukut ilegal atau legal binaan dishub,” kesalnya.
la sempat menanyakan kepada juru parkir lantaran tarif parkir terlalu mahal.
“Sudah biasa kata juru parkir. Jera kita parkir di sana, kenapa bisa mahal sekali,” katanya.
la menyayangkan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan yang justru tidak terlihat di area tersebut.
“Setahu saya tidak ada, apalagi di siang hari. Harusnya mereka standby melihat kondisi parkiran yang begitu padat,” ujarnya.
Baca Juga:Suasana Duka Menyelimuti Kloter I Haji Balikpapan, Satu Jemaah Meninggal di Mekkah
Senada disampaikan Herman warga Sepinggan ketika dirinya parkir di area luar BSB dikenakan tarif bahkan mencapai Rp 20 ribu untuk sepeda motor.