Tunjangan dan Hunian Jadi Magnet ASN Pindah ke IKN

Rupanya para ASN yang ingin pindah ke IKN harus menunggu kabar lebih lanjut terkait besaran nominal tunjangan khusus tersebut.

Denada S Putri
Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:15 WIB
Tunjangan dan Hunian Jadi Magnet ASN Pindah ke IKN
Ilustrasi ASN. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU) dibarengi pula dengan pemindahan dari aparatur sipil negara (ASN)-nya.

Pemerintah pun ikut serta merumuskan berbagai strategi agar pemindahan ASN ke IKN ini dapat berlangsung dengan baik.

Salah satu yang tengah dirumuskan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) adalah memberikan tunjangan khusus.

Nantinya, KemenPANRB akan memberikan tunjangan khusus bagi para ASN yang bersedia untuk dipindahkan ke IKN.

Baca Juga:Pilihan Hunian Baru Menanti Warga Terdampak IKN di Sepaku, Rumah Tapak atau Rusun?

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh MenPAN RB Abdullah Azwar Anas terkait para ASN yang bersedia pindah ke IKN akan mendapat tunjangan khusus.

Tunjangan khusus ini akan diberikan secara bertahap kepada ASN yang bersedia pindah ke IKN, dan diutamakan kepada mereka yang bersedia pindah di tahap pertama.

Menurut MenPAN RB, tunjangan khusus yang diberikan kepada ASN yang pindah ke IKN itu berupa tunjangan pionir.

Diketahui, tunjangan khusus ini merupakan upaya dari pemerintah pusat demi terciptanya efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Lantas berapa banyak besaran nominal dari tunjangan khusus ini?

Baca Juga:IKN Batal? Prabowo Siap Dilantik, Tapi Tidak Tanda Tangan Keppres Pemindahan Ibu Kota

Rupanya para ASN yang ingin pindah ke IKN harus menunggu kabar lebih lanjut terkait besaran nominal tunjangan khusus tersebut.

Sebab, saat ini besaran dari tunjangan khusus yang akan diberikan kepada ASN ke IKN masih didiskusikan oleh MenPAN RB dengan Kemenkeu.

“Bagi ASN yang akan pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan,” kata MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, yang dikutip Jumat (05/07/2024).

Di sisi lain, ada tunjangan lain selain nominal uang, yakni ASN yang bersedia pindah ke IKN akan mendapatkan satu unit rumah susun atau hunian.

"Setiap pegawai PNS akan mendapatkan satu unit hunian apartemen, prinsipnya itu. Bahwa di tahap awal sebagian akan sharing, itu adalah bagian dari kebijakan tambahan," tambah Anas.

Kontributor : Maliana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini