IKN Batal? Prabowo Siap Dilantik, Tapi Tidak Tanda Tangan Keppres Pemindahan Ibu Kota

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan Keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kota Nusantara kepada Presiden terpilih Prabowo.

Denada S Putri
Rabu, 03 Juli 2024 | 16:20 WIB
IKN Batal? Prabowo Siap Dilantik, Tapi Tidak Tanda Tangan Keppres Pemindahan Ibu Kota
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. (Suara.com/Novian)

SuaraKaltim.id - Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto bakal dilantik di Senayan, Jakarta. Prabowo juga disebut tak akan menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kota Nusantara.

Pernyataan itu disampaikan Pengamat Politik, Rocky Gerung. Ia mengatakan, Keppres tersebut tak akan ditandatangani Prabowo karena merupakan beban dan akan menimbulkan berbagai macam konsekuensi.

Untuk diketahui, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus dilakukan hingga kini. Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, juga akan dilaksanakan di IKN.

"Saya kira begitu Prabowo dilantik di Jakarta pasti dilantiknya dia enggak akan tanda tangan itu kan, karena bagi dia itu adalah beban sebetulnya," ungkapnya, dikutip dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).

Baca Juga:Keunikan Desain Interior Kantor Presiden di IKN, Ada Apa Saja?

"Kan konsekuensi dari memindahkan ibu kota, keppres ada itu segala macam anggaran mesti keluar di situ, pendidikan baru mesti ada di situ tuh, penyesuaian itu kayak latihan manasik haji gitu kan karena mesti tahu keadaan di tempat yang baru itu kan, dan itu juga butuh psikologi baru," imbuhnya.

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan Keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kota Nusantara kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.

"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, beberapa waktu lalu.

Hingga kini, Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Baca Juga:12 Tower Rumah Susun Siap Digunakan, Bagaimana Jaringan Airnya?

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak