Hati-hati! Denda Rp 500 Ribu Menanti Pengendara yang Nekat Parkir di Taman Samarendah

Manalu menyebut, sudah ada fasilitas penyeberangan (zebra cross) dari Museum, ke Taman Samarendah.

Denada S Putri
Rabu, 31 Juli 2024 | 17:40 WIB
Hati-hati! Denda Rp 500 Ribu Menanti Pengendara yang Nekat Parkir di Taman Samarendah
Taman Samarendah, Kota Samarinda. [Suarakaltim.id/Apriskian Tauda Parulian]

SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bakal menindak tegas masyarakat yang masih memarkirkan kendaraannya di area Taman Samarendah mulai 1 Agustus 2024. Pihaknya akan memberikan denda sebesar Rp 500 ribu, hingga pencabutan pentil ban bagi masyarakat yang tidak mengikuti aturan Dishub. 

Beberapa waktu lalu, Dishub sudah memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk tidak memarkirkan kendaraan mereka di kawasan Taman Samarendah. Saat ini, lahan parkir bagi pengunjung dialihkan ke Museum Samarinda.

"Per 1 Agustus 2024, pengunjung sudah tidak boleh parkir di Taman Samarendah, tapi dialihkan ke museum. Spanduk larangan parkir juga sudah terpasang," kata Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (31/07/2024).

Manalu menyebut, sudah ada fasilitas penyeberangan (zebra cross) dari Museum, ke Taman Samarendah. Ini juga memudahkan pengunjung agar bisa menyeberang dengan aman, dan melakukan aktivitasnya di Taman Samarendah. 

Baca Juga:Menhub Soroti soal Izin Taksi Terbang di IKN

"Zebra cross sudah terkoneksi dari museum ke Taman Samarendah. Pada anggaran perubahan jika disetujui, kami akan tambah fasilitas pelican crossing," ujarnya.

Kemudian, Dishub juga bekerja sama dengan Disdikbud Samarinda, terkait pengelolaan parkir di Museum tersebut. Luas ruang parkir di museum, paling tidak bisa menampung sebanyak 30 unit kendaraan roda empat.

"Parking gate nya sudah support tap in tap out, jadi masyarakat yang memiliki uang elektronik bisa langsung menggunakannya. Parkir di buka dari jam 08.00-22.00 WITA," bebernya.

Terkait masyarakat atau pengunjung yang masih bandel memarkirkan kendaraannya di Taman Samarendah, Dishub akan menindak tegas perihal itu.

"Tindak tegasnya bisa pencabutan pentil ban, penggembosan ban kendaraan, penderekan, hingga denda sebesar Rp 500 ribu," ungkap Manalu.

Baca Juga:Batu Bara Ilegal Dibiarkan Berton-ton Melintas di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Polisi Lamban Bertindak?

Terpisah, salah satu pengunjung Taman Samarendah, Alif juga merespon terkait larangan kendaraan yang parkir di Taman Samarendah. Dirinya mendukung aturan tersebut, agar penataan parkir di Taman Samarendah jauh lebih baik kedepannya.

"Bagus aja itu, karena dari museum ke taman samarendah juga deket. Kalau mobil atau motor parkir di area sini, mungkin bisa terjadi macet dan tidak enak untuk dipandang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini