Batu Bara Ilegal Dibiarkan Berton-ton Melintas di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Polisi Lamban Bertindak?

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut.

Denada S Putri
Senin, 29 Juli 2024 | 16:30 WIB
Batu Bara Ilegal Dibiarkan Berton-ton Melintas di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Polisi Lamban Bertindak?
Ilustrasi alat berat tambang batu bara ilegal. [Ist]

SuaraKaltim.id - Aktivitas truk angkutan batu bara diduga ilegal kembali menjamur di jalan poros Bontang-Samarinda pada akhir Juli ini.Kuat dugaan batu bara itu didapatkan dengan cara ilegal yang diambil secara terang-terangan.

Dari pantauan jaringan media ini, truk itu keluar dari Desa Perangat Selatan, Jalan Poros Bontang-Samarinda. Akses keluar masuk ke kawasan tambang dijaga oleh 2 pria dengan stick lampu mengatur lalu lintas di jalan poros.

Semua truk yang melintas itu ditutupi terpal. Kemudian, mereka berjalan sepanjang 5 kilometer. Bahkan pengangkutan itu, berlangsung sore hari hingga malam. Saat aktivitas pengendara ramai melintas.

Aktivitas terang-terangan itu pun terjadi. Tetapi tidak, ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Karena diketahui, jalan nasional tidak bisa digunakan sebagai tempat lalulintas kendaraan batu bara.

Baca Juga:Jaringan Curanmor Samarinda Dibekuk Polisi, 13 Motor Dicuri dan Dijual ke Desa Karangan

Untuk diketahui, Kaltim sendiri memiliki aturan terkait penggunaan Jalan Khusus. Regulasi itu berada di Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Aktivitas truk angkutan batu bara diduga ilegal kembali terjadi di Jalan Poros Samarinda Bontang. [KlikKaltim.com]
Aktivitas truk angkutan batu bara diduga ilegal kembali terjadi di Jalan Poros Samarinda Bontang. [KlikKaltim.com]

Di dalam Pasal 6 Ayat 1, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Setelah itu juga tertuang dalam ayat 2, bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.

Mengkonfirmasi hal itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Yulianto mengatakan, nanti informasi itu akan ditindaklanjuti.
Kemudian, dia akan mengingatkan Polres Bontang agat intens melakukan patroli. Atau bisa jadi Polres Bontang sudah melakukan patroli tetapi belum memiliki ada indikasi pelanggaran.

"Kami akan ingatkan terus ke polres untuk terus mengadakan patroli dan menindak jika ditemukan pelanggarannya," ucap Kombespol Yulianto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (29/07/2024).

Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut. Bagaimanapun aktivitas tambang ilegal menjadi atensi Polres Bontang.

Baca Juga:Drama Penggerebekan KPK di Samarinda, Rumah Pengusaha di Jalan Dr. Soetomo Disorot

"Kita akan selidiki. Kalau didapat akan dikabari," kata Iptu Hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak