Langkah Proaktif Jokowi, Satgas Percepat Investasi IKN Dibentuk

Dalam keppres tersebut disebutkan Satgas bertanggungjawab kepada Presiden.

Denada S Putri
Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Langkah Proaktif Jokowi, Satgas Percepat Investasi IKN Dibentuk
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (kiri) meninjau salah satu ruangan saat perdana berkantor di kompleks Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (29/7/2024). [ANTARA FOTO/Mentari Dwi Gayati/app].

Lalu Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung; Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pejabat dari unsur Otoritas Jasa Keuangan.

Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Segala biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keppres ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga:Keindahan Sunset IKN Terekam Kamera, Seorang Pekerja Viral Saat Menikmatinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini