"Hari ini yang terjadwal adalah Ketua Tim Pemenangan bapaslon independen. Untuk bapaslon yang bersangkutan, kita akan kembali bersurat untuk pemeriksaan pukul 11.00 WITA," jelas Hardianda.
Bawaslu akan melanjutkan proses pemeriksaan berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang telah diperoleh dari pihak-pihak lain yang terkait jika bapaslon independen tetap tidak hadir pada panggilan berikutnya,
Menurutnya, dugaan pemalsuan daftar dukungan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi hukum. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 185 Undang-Undang Pilkada yang mengatur tentang pemalsuan daftar dukungan.
"Jika terbukti bersalah, bapaslon independen dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu, pemalsuan daftar dukungan juga dapat berakibat pada pembatalan pencalonan," ucap Hardianda.
Baca Juga:Hasil Survei SeMAR'T POLITICA, Dukungan Warga Samarinda untuk Andi Harun dan Agus Tri Sutanto
Hardianda mengingatkan bahwa apabila terlapor tidak memenuhi panggilan kedua, maka proses pengusutan dan penyampaian hasil penyelidikan akan dilanjutkan secara in absentia. In absentia adalah pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat atau terdakwa dalam perkara pidana.
Ia melanjutkan, fokus utama penyelidikan saat ini, adalah membuktikan apakah benar terjadi peristiwa pidana pemalsuan daftar dukungan. Bawaslu Kukar menyatakan siap mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses pemilihan kepala daerah yang seharusnya berjalan jujur dan adil.
"Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama dalam proses penyelidikan ini demi terciptanya Pilbup Kukar yang bersih dan transparan," tuturnya.
Baca Juga:SK Dukungan PDIP di Tangan, Najirah-Aswar Optimis Menangkan Pilkada Bontang