SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih memberikan toleransi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di areal Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di areal pasar Klandasan Balikpapan, selama tidak permanen.
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli. Ia mengatakan, sejak awal, pihaknya sudah menegaskan bahwa untuk tidak diperkenankan lagi membangun lapak secara permanen di areal tersebut.
“Sepanjang bongkar pasang kami masih toleransi memanfaatkan areal tersebut untuk berjualan. Karena dari dulu mereka (PKL) selalu minta untuk diperbolehkan untuk berjualan. Namun dengan syarat diatur oleh Disdag, Kelurahan dan Kecamatan dan tidak boleh permanen,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/08/2024).
Pihaknya mengingatkan, kepada para PKL untuk tetap menjaga komitmen. Untuk tidak membuat lapak permanen di areal tersebut seperti PKL yang ada berjualan di areal tepi pantai di Melawai jadi tidak permanen. Artinya, bagi masyarakat umum yang ingin menikmati pantai disitu juga mereka bisa.
Baca Juga:Intensitas Hujan Tinggi Picu Longsor Beruntun di Balikpapan, 4 Kawasan Jadi Titik Fokus
la juga menjelaskan, untuk konsep PKL di pasar Klandasan khususnya di areal tepi laut. Sepenuhnya pihaknya telah serahkan penataannya kepada Dinas Perdagangan (Disdag), Kelurahan dan Camat setempat.
Meski diakuinya, untuk lokasi tanah memang itu masih ada klaim tuntutan penyelesaian dari ahli waris. Serta, sudah pihaknya cek di bagian aset memang di luar aset untuk status tanah karena masuk pada objek perkara.
Namun katanya, untuk jalan dan siring memang punya Pemkot dan sudah dilakukan pembersihan bangunan permanennya.
“Jadi selama kita belum menyelesaikan permasalah klaim itu kita juga tidak bisa melakukan sepenuhnya sterilisasi. Karena memang mungkin mereka masih berjaga. Mungkin ini kami juga masih dalami di lapangan,” pungkasnya.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Balikpapan