Pilwali Samarinda Hanya Akan Dihadiri Satu Pasangan Calon, Kolom Kosong di Surat Suara

Firman menjelaskan, jika kolom kosong memenangkan suara terbanyak, Pilkada bisa digelar ulang pada 2025.

Denada S Putri
Kamis, 05 September 2024 | 18:52 WIB
Pilwali Samarinda Hanya Akan Dihadiri Satu Pasangan Calon, Kolom Kosong di Surat Suara
Ilustrasi calon tunggal Pilkada. [Ist]

Sementara untuk tahapan berikutnya, KPU Samarinda tetap akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Namun, karena hanya ada satu pasangan calon, tidak akan ada pengundian nomor urut.

"Dengan satu pasangan calon, maka yang ada hanya satu kolom pasangan calon dan satu kolom kosong," terang Firman.

Firman menjelaskan, jika kolom kosong memenangkan suara terbanyak, Pilkada bisa digelar ulang pada 2025, sesuai Pasal 54D Undang-Undang Pilkada.

"Ini tergantung pada kesiapan anggaran dari Pemerintah Kota Samarinda. Apakah Pilkada akan diadakan tahun berikutnya atau lima tahun mendatang sesuai jadwal," tuturnya.

Baca Juga:KPU Balikpapan Terima Berkas Semua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini