Bacalon Gubernur Kaltim Diminta Mundur dari Jabatan Legislatif, KPU Tegaskan Persyaratan Dokumen

Fahmi juga menambahkan, keputusan pemberhentian resmi yang disebutkan pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan saat penetapan Paslon.

Denada S Putri
Kamis, 12 September 2024 | 13:30 WIB
Bacalon Gubernur Kaltim Diminta Mundur dari Jabatan Legislatif, KPU Tegaskan Persyaratan Dokumen
Kolase foto Bacalon Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Rudy Mas'ud. [Ist]

SuaraKaltim.id - Status bakal calon (Bacalon) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang hingga kini masih menjabat sebagai anggota DPR diminta untuk menyerahkan dokumen pengunduran diri dari keanggotaan legislatifnya. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Fahmi Idris.

Namun, jabatan sebagai anggota legislatif itu tak ada masalah sepanjang bacalon gubernur belum ditetapkan resmi. Untuk diketahui, penetapan tersebut akan dilakukan pada 22 September 2024 nanti.

“Sejauh ini, hal tersebut tidak menjadi masalah karena para Bacalon belum ditetapkan secara resmi sebagai Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024. Namun, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, khususnya pasal 24 Ayat 1, disebutkan bahwa Calon yang berstatus sebagai Anggota legislatif, seperti yang dimaksud dalam pasal 14 Ayat 2 Huruf q, harus menyerahkan: a) Surat Pengajuan Pengunduran Diri yang tidak bisa ditarik kembali, dan b) Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang,” jelas Fahmi, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (12/09/2024).

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. [kaltimtoday.co]
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. [kaltimtoday.co]

Fahmi juga menambahkan, keputusan pemberhentian resmi yang disebutkan pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan saat penetapan Paslon.

Baca Juga:Pilkada Samarinda: KPU Umumkan Belum Ada Pendaftar Baru, Andi Harun dan Saefuddin Zuhri Sementara Jadi Satu-Satunya

“Jadi, Paslon hanya perlu memberikan tanda terima dari pejabat yang berwenang terkait pengajuan surat pengunduran diri sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf a, serta surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat berwenang,” tambah Fahmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini