SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan update terbaru terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, kasus ini sudah masuk pada tahap penyidikan.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Awang Faroek pada Senin (23/09/2024) malam, di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelanuhan, Samarinda Kota.
"Kegiatan ini sudah dilaksanakan mulai dari hari Sabtu dan masih berlangsung," kata Tessa, dikutip dari Suara.com, Rabu (25/09/2024).
Diungkapkan Tessa, dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tersangka. Namun, tak disebutkan apakah Awang Faroek masuk dalam daftar tersangka tersebut.
Baca Juga:Isran Noor dan Hadi Mulyadi Dapat Banyak Dukungan Masyarakat di Twitter
"Informasi yang kami dapatkan bukan sprindik umum jadi sudah ada tersangkanya. Ada beberapa tersangka nanti jelasnya kita tunggu ya untuk rilis resminya," ungkapnya.
Ia menyebut, belum bisa membeberkan lebih rini soal identitas para tersangkan dan konstruksi kasus tersebut. Bahkan katanya, saat ini proses penggeledahan masih berlangsung.
"Saya masih belum bisa menyampaikan secara detail karena masih berproses kembali lagi penggeledahannya," tandasnya.
Penggeledahan Rumah Awang Faroek Terkait Kasus Baru
Sebelumnya, Tessa Mahardika membenarkan adanya penggeledahan rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Senin (23/09/2024) malam.
Baca Juga:Mewujudkan Pelayanan Publik yang Efisien: Diskominfo Kaltim Adakan Rapat SPBE
Penggeledahan di rumah Awang Fareok katanya dalam rangka pengumpulan alat bukti.
"Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur," ucapnya, dikutip dari ANTARA, Selasa (24/09/2024).
Namun, Tessa sendiri belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut soal alat bukti apa yang disita dalam penggeledahan tersebut.
"Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut merupakan penyidikan baru dan tak terkait dengan perkara dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Kaltim.
Saksi Mata Ungkap Durasi Penggeledahan di Rumah Awang Faroek, KPK Bawa Bukti
- 1
- 2