Diskominfo Kaltim Sosialisasikan SP4N LAPOR! untuk Lindungi Lingkungan Desa Sungai Terik

Ia mengungkapkan, masyarakat dapat melaporkan dampak negatif pencemaran lingkungan, kesehatan, dan estetika, melalui aplikasi tersebut.

Denada S Putri
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Diskominfo Kaltim Sosialisasikan SP4N LAPOR! untuk Lindungi Lingkungan Desa Sungai Terik
Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih, bersama Sekretaris Desa Sungai Terik, Eliyanti serta warga Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Warga Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser yang berada di sekitar aktivitas pertambangan batu bara bisa melapor melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) jika pihak perusahaan tambang melakukan pencemaran lingkungan.

Hal itu disampaikan pada saat sosialisasi aplikasi SP4N LAPOR! yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai kanal aduan masyarakat terhadap layanan pemerintah dan kondisi lingkungan saat kegiatan sosialisasi yang digelar di aula Desa Sungai Terik, Selasa (15/10/2024) kemarin. 

"Aplikasi SP4N LAPOR! sangat bermanfaat, karena selama ini warga belum mengetahui mau menyampaikan keluhan tetapi takut," kata Sekretaris Desa Sungai Terik, Eliyanti, disadur dari ANTARA, Rabu (16/10/2024).

Menurut Eliyanti, selama ini warganya merasa takut jika ingin menyampaikan keluhan yang bernada negatif padahal itu untuk kemajuan desa. 

Baca Juga:Pemprov Kaltim Jaga Komitmen Hijau, Belajar dari Komunitas Adat Peru di GCF-TF

"Aplikasi ini bisa digunakan karena internet di desa kami juga sudah terhubung, jadi sangat mendukung," ucapnya. 

Ia menambahkan, melalui SP4N LAPOR! masyarakat bisa menyampaikan pengaduan berkadar pengawasan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum.

Sementara Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih mengatakan, Desa Sungai Terik  merupakan salah satu penerima bantuan keuangan dari Bank Dunia melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).

"Jika ada pengurasan sumber daya alam oleh oknum atau  perusahaan yang merusak lingkungan, bisa melapor ke SP4N LAPOR!," ucapnya. 

Ia mengungkapkan, masyarakat  dapat melaporkan dampak negatif pencemaran lingkungan, kesehatan, dan estetika, melalui aplikasi tersebut. 

Baca Juga:Akmal Malik Genjot Literasi Kaltim, Siswa SMA/SMK Wajib ke Perpustakaan

"Masyarakat tidak perlu takut, karena bisa melapor tanpa mencantumkan nama atau identitas," ujarnya. 

Menurutnya, aplikasi SP4N LAPOR! untuk aduan masyarakat terkait layanan publik, kritik, dan saran, serta permintaan informasi. 

Sekadar diketahui, sosialisasi dan pelatihan aplikasi SP4N LAPOR! Di Desa Sungai Terik diikuti pegiat lingkungan, Ketua RT, karang taruna, pengelola bank sampah, dan pemuda setempat. (ADV/Diskominfo Kaltim).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini