Sosialisasi Diskominfo Kaltim: SP4N LAPOR! Alternatif Aman dari UU ITE untuk Pengaduan

Sosialisasi tersebut sekaligus pelatihan, bertujuan agar warga setempat mengetahui pemanfaatan dan tata cara pelaporan aduan.

Denada S Putri
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Sosialisasi Diskominfo Kaltim: SP4N LAPOR! Alternatif Aman dari UU ITE untuk Pengaduan
Diskominfo Kaltim saat melakukan sosialisasi Aplikasi SP4N LAPOR! di Desa Sungai Terik. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Pranata Huma Mardiasih menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi  Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai kanal aduan resmi agar terhindar dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu disampaikan Mardiasih saat melakukan sosialisasi terkait aplikasi SP4N LAPOR !  di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Selasa (15/10/2024) lalu.

"Kalau bapak-ibu mengeluh di media sosial, terus salah maka bisa kena UU ITE, tapi kalau melalui aplikasi SP4N LAPOR!, identitas pelapor dilindungi bahkan bisa melapor menggunakan anonim," katanya, dikutip dari ANTARA, Rabu (16/10/2024).

Ia menjelaskan SP4N-LAPOR! merupakan kanal aduan masyarakat di 38 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota, yang terhubung dengan Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.

Baca Juga:KIP Kaltim Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik ke Mahasiswa UMKT

Melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa menyampaikan pengaduan berkadar pengawasan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan perangkat desa.

"Masyarakat bisa menyampaikan kritik, saran, masukan, dan aspirasi, terkait layanan publik dan permohonan informasi," ucapnya.

Ia menuturkan, sosialisasi tersebut sekaligus pelatihan, bertujuan agar warga setempat mengetahui pemanfaatan dan tata cara pelaporan aduan.

"Adapun yang diadukan berupa layanan yang tidak sesuai standar dan kebijakan pemerintah, perilaku aparatur, adanya KKN, masalah lingkungan, dan kritikan terhadap layanan pemerintah," ucapnya.

Lebih lanjut, melalui aplikasi SP4N LAPOR!, masyarakat bisa mengawasi kinerja pemerintah jika takut menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga:SP4N LAPOR! Jadikan Masyarakat Kaltim Aktif Awasi Program FCPF

Mardiasih menambahkan, sosialisasi itu juga dalam rangka mendukung pelaksanaan program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) dari Bank Dunia guna menjaga kelestarian lingkungan.

"Kalau ada oknum-oknum atau perusahaan yang merusak lingkungan, masyarakat juga bisa melapor ke aplikasi SP4N LAPOR!," tuturnya. (ADV/Diskominfo Kaltim).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak