SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk periode 2024–2028.
Pengumuman seleksi ini disampaikan secara resmi oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Kaltim dengan Nomor: 01/TIMSEL-KALTIM/X/2024. Proses pendaftaran berlangsung mulai 30 Oktober hingga 12 November 2024, bertempat di kantor Diskominfo Kaltim di Samarinda.
Ketua Tim Seleksi, Muhammad Faisal menjelaskan, proses seleksi ini akan dilakukan secara terbuka, adil, dan objektif.
“Kami mengundang masyarakat yang peduli dan memiliki minat khusus terhadap keterbukaan informasi publik di Kaltim untuk mendaftar. Tim seleksi berkomitmen menjalankan proses secara fair dan objektif,” kata Faisal disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga:Bawaslu Kaltim Soroti Netralitas ASN dalam Pilkada, 11 Laporan Pelanggaran Sedang Diproses
Persyaratan dan Tahapan Seleksi
Persyaratan umum bagi calon anggota antara lain harus Warga Negara Indonesia (WNI), diutamakan memiliki KTP Provinsi Kalimantan Timur, berintegritas, serta tidak memiliki catatan kriminal dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Pendaftar juga diharapkan memiliki pemahaman tentang keterbukaan informasi publik dan pengalaman dalam aktivitas badan publik.
Seleksi akan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Seleksi administrasi (14–18 November 2024)
- Tes potensi (21 November 2024)
- Psikotes dan dinamika kelompok (6 Desember 2024)
- Wawancara (12–13 Desember 2024)
- Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 18 Desember 2024.
Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan saran terhadap para calon peserta selama proses seleksi berlangsung, yakni dari 22 November hingga 11 Desember 2024.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, formulir pendaftaran, dan tahapan seleksi dapat diakses melalui situs resmi Diskominfo Kaltim di diskominfo.kaltimprov.go.id.
Baca Juga:Menggali Keunggulan Handuk Terry Palmer dan Rekomendasi Produk Terbaiknya