"Dengan mengetahui secara umum (gambaran IKN) Bapak dan Ibu berdasarkan perspektif keilmuan dan kompetensi masing-masing dan penugasan dari lembaga, dapat menyusun atau turut serta dalam proses untuk mengisi kegiatan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Bapak/Ibu sekalian di Ibu Kota Nusantara secara administratif," pungkasnya.
- 1
- 2