Penyelewengan Dana Donasi Rp 5,6 Miliar, Kemenag Balikpapan Minta Lembaga Dakwah Waspada

Yayasan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menghimpun zakat, infak dan sedekah, menurut dia, sehingga sulit untuk melakukan penutupan resmi.

Denada S Putri
Senin, 09 Desember 2024 | 15:44 WIB
Penyelewengan Dana Donasi Rp 5,6 Miliar, Kemenag Balikpapan Minta Lembaga Dakwah Waspada
Ilustrasi penyelengan dana donasi. (Pixabay)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini