Ombudsman Kaltim Proaktif Menyelesaikan 424 Laporan dengan Klarifikasi dan Mediasi

Dwi menekankan, tugas utama Ombudsman adalah memastikan hak masyarakat terwujud, bukan memberikan vonis atau menghukum pihak tertentu.

Denada S Putri
Rabu, 11 Desember 2024 | 14:30 WIB
Ombudsman Kaltim Proaktif Menyelesaikan 424 Laporan dengan Klarifikasi dan Mediasi
Penyampaian hasil pengawasan Ombudsman Perwakilan Kaltim untuk Tahun 2024. [Presisi.co]

Sementara itu, terkait polemik sekolah berasrama, Ombudsman menyoroti pentingnya akses pendidikan yang inklusif bagi masyarakat sekitar.

“Sekolah berasrama seharusnya dapat diakses oleh warga lokal sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kami telah memberikan saran kepada pihak terkait untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya,” katanya.

Dwi menekankan, tugas utama Ombudsman adalah memastikan hak masyarakat terwujud, bukan memberikan vonis atau menghukum pihak tertentu.

"Sebagai contoh, jika ada masalah sertifikat tanah, fokus kami adalah memastikan sertifikat tersebut terbit, bukan memenjarakan pihak yang dianggap bersalah. Ini penting untuk menyelesaikan inti masalah," paparnya.

Baca Juga:Pemprov Kaltim Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Berlaku Mulai Januari

Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman Kaltim mengedepankan komunikasi yang efektif dengan pemerintah daerah.

“Pendekatan yang baik dapat menyelesaikan kasus lebih cepat tanpa harus sampai pada tahap rekomendasi formal. Alhamdulillah, kami belum pernah sampai menerbitkan rekomendasi yang mengarah pada sanksi kepala daerah,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini