SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang akan membahas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 besok. Pembahasan akan digelar bersama Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, acuan pembahasan sesuai dengan anjuran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.
Untuk diketahui UMP Kaltim resmi mengalami menaikan 6,5 persen pada 2025 nanti. Perhitungan itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Dengan kenaikan ini, UMP Kaltim akan mencapai Rp 3.579.314, naik Rp 218.455 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 3.360.858.
Baca Juga:Kenaikan 6,5 Persen, UMK 2025 PPU Akan Tembus Rp 3,94 Juta
"Kami mulai membahas penetapan UMK Bontang besok, yang terlibat ialah Depeko. Di dalamnya ada serikat pekerja, Akademisi, perwakilan perusahaan, dan pengusaha," ucap Abdu Safa Muha, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (10/12/2024).
Proses pembahasan ditarget rampung 3 hari. Kesepakatan besaran UMP 2025 Bontang itu nantinya akan diteruskan ke Provinsi Kaltim. Sekedar informasi, pada 2024 UMK Bontang ditetapkan senilai Rp 3.589.414 atau mengalami kenaikan 4,98 persen dari tahun sebelumnya.
"Prosesnya berjenjang. Nanti usulan akan disampaikan juga ke Provinsi Kaltim," pungkasnya.