Kenaikan 6,5 Persen, UMK 2025 PPU Akan Tembus Rp 3,94 Juta

Tetapi, kenaikan UMK 2025 tersebut diputuskan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Denada S Putri
Kamis, 05 Desember 2024 | 15:15 WIB
Kenaikan 6,5 Persen, UMK 2025 PPU Akan Tembus Rp 3,94 Juta
Ilustrasi kenaikan gaji. (pexels)

SuaraKaltim.id - Upah minimum kabupaten (UMK) 2025 Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diproyeksikan mengalami kenaikan sekitar Rp 200 ribu dari besaran UMK 2024, sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Marjani di Penajam, Rabu (04/12/2024) kemarin.

"Apabila mengikuti keputusan Kepala Negara, kenaikan UMK 2025 diproyeksikan sekitar Rp 200 ribu dari UMK 2024," katanya, dikutip dari ANTARA, Kamis (05/12/2024).

Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan UMK 2025 sekitar 6,5 persen. Jika merujuk pada keputusan tersebut, UMK 2025 Penajam Paser Utara mengalami kenaikan menjadi Rp 3,94 juta per bulan.

Baca Juga:Fokus Penanganan Stunting, PPU Lampaui Target Nasional dengan Penurunan 11,55 Persen

"UMK 2024 Penajam Paser Utara Rp 3,715 juta, jadi apabila mengikuti Keputusan Presiden itu kenaikannya sekitar Rp 200 ribu," tambahnya.

Setelah ada keputusan kenaikan UMK 2025 dari pemerintah, perwakilan pengusaha di Kabupaten PPU menyampaikan aspirasi kepada Disnakertrans PPU.

Tetapi, kenaikan UMK 2025 tersebut diputuskan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Setelah UMP 2025 ditetapkan pemerintah provinsi, menurut dia, pemerintah kabupaten melakukan rapat bersama dengan forum dewan pengupahan kabupaten untuk menyepakati besaran UMK 2025.

Setelah UMK 2025 Penajam Paser Utara disepakati melalui forum dewan pengupahan kabupaten, pemerintah kabupaten merekomendasikan besaran UMK 2025 tersebut kepada Pemprov Kaltim.

Baca Juga:Netizen Kritik Debat Pilkada PPU yang Sepi Argumen, Dinilai Sekadar Formalitas

"Pengesahan UMK 2025 Penajam Paser Utara itu melalui surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur," ujar Marjani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak