Pemprov Kaltim Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Berlaku Mulai Januari

Selain UMP, Disnakertrans Kaltim juga sedang membahas upah minimum sektoral provinsi (UMS).

Denada S Putri
Senin, 09 Desember 2024 | 13:45 WIB
Pemprov Kaltim Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Berlaku Mulai Januari
ilustrasi ekonomi, kenaikan UMP. (pixabay.com)

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 3.579.314 jika dihitung dari UMP saat ini, menyesuaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, Sabtu (07/12/2024) kemarin. Ia mengatakan, kenaikan UMP ini berlaku untuk semua provinsi.

"Kenaikan UMP 6,5 persen ini berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang harus kita jalankan," tegas Rozani dikutip dari ANTARA, Senin (09/12/2024).

Rozani menyatakan, pihaknya segera mengumumkan penetapan UMP 2025 dan menyebarkannya ke pemerintah kabupaten/kota setelah Permenaker diundangkan.

Baca Juga:Jokowi Effect Bawa Rudy Masud Unggul di Pilgub Kaltim

Dengan kenaikan tersebut, UMP Kaltim tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp3.579.314. Angka ini naik sekitar Rp218.455 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3.360.858.

Rozani menjelaskan, penetapan kenaikan UMP ini mempertimbangkan beberapa faktor,  seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Kami berharap kenaikan UMP ini dapat menjaga daya beli pekerja, sementara dari sisi pengusaha tetap bisa terjaga dan berlangsung usahanya," katanya.

Lebih lanjut, Rozani berharap pengusaha tetap dapat merekrut tenaga kerja baru, sehingga tercipta perluasan kesempatan kerja dan lapangan pekerjaan.

"Kepada para pekerja, kami harapkan untuk disiplin dan produktif dalam melaksanakan tugas, karena pemerintah sudah memikirkan kenaikan upah ini," pesannya.

Baca Juga:Pemprov Kaltim Susun RPKD untuk Tekan Angka Kemiskinan Hingga Nol Persen

Selain UMP, Disnakertrans Kaltim juga sedang membahas upah minimum sektoral provinsi (UMS). UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini