Akmal Malik Tetapkan UMK dan UMSK 2025 Kaltim Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

Dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim, sembilan daerah telah mengajukan usulan UMK, sementara Mahakam Ulu (Mahulu) masih mengacu pada UMK Kutai Barat (Kubar).

Denada S Putri
Jum'at, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB
Akmal Malik Tetapkan UMK dan UMSK 2025 Kaltim Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya
Ilustrasi UMK. [Ist]

Contohnya, UMSK di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk sektor minyak dan gas ditetapkan sebesar Rp4.155.213,18. Di Kota Samarinda, sektor konstruksi gedung memiliki UMSK sebesar Rp3.780.303,76. Sementara di Kota Bontang, sektor pertambangan gas alam mencapai Rp4.950.142,87, tertinggi di wilayah Kaltim.

Akmal Malik menekankan, perusahaan yang telah membayar upah lebih tinggi dari UMK atau UMSK dilarang menurunkan upah pekerja.

"Boleh menambahkan, tapi tidak boleh mengurangi," tegasnya.

Akmal juga mengapresiasi kerja sama media dan pihak terkait yang membantu mendorong pengelolaan APBD Kaltim menjadi salah satu yang terbaik secara nasional.

Baca Juga:Kenaikan UMK di Tengah Ancaman PPN 12 Persen, Akademisi Unmul: Keputusan Sepihak

"Kami berharap penetapan ini membawa keseimbangan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat," ujarnya.

Penetapan UMK 2025 diharapkan tidak hanya melindungi daya beli pekerja tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia juga menegaskan pentingnya kebijakan ini sebagai instrumen untuk memastikan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi.

“Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha di Kaltim,” pungkasnya.

Baca Juga:Awal 2025, UMK Balikpapan Naik Jadi Rp 3,7 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini