Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif

Pihak terkait juga memasang spanduk peringatan di beberapa titik strategis. Spanduk itu dipasang setiap beberapa meter sebelum lokasi longsor.

Denada S Putri
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
Jalan Poros Samboja-Semoi menuju IKN retak. [Ist]

SuaraKaltim.id - Jalan poros menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) di kilometer 9 Samboja mengalami kerusakan berupa retakan di tengah jalan. Di sekitar lokasi tersebut, kondisi jalan terletak di antara jurang di sisi kiri dan kanan, sehingga meningkatkan risiko bagi pengguna jalan.

Pihak terkait langsung melakukan upaya penanganan darurat. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Yuliyanto.

"Betul (jalan poros menuju IKN mengalami kerusakan," tulisnya singkat, saat dihubungi melalui aplikasi pesan instan, Senin (23/12/2024) sore.

Penjelasan lebih lanjut lantas disampaikan Kapolsek Samboja, Iptu Sarlendra Satria Yudha. Melalui panggilan telepon, di sore hari yang sama, ia mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi ke beberapa pihak.

Baca Juga:Ironi IKN: Pembangunan Megaproyek, tapi 113 Desa di Kaltim Masih Gelap Gulita

"Tadi malam, kami koordinasi dengan Dinas PU Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memasang barier di sisi kiri dan kanan jalan. Kami juga memasang lampu-lampu agar kondisi jalan terlihat lebih jelas, terutama di area yang dekat dengan jurang," ujar Iptu Sarlendra.

Hari ini, pihaknya juga memasang spanduk peringatan di beberapa titik strategis. Spanduk itu dipasang setiap beberapa meter, seperti 50 meter atau 20 meter sebelum lokasi longsor.

"Spanduk ini dipasang baik dari arah kilometer 38 maupun dari arah Jalan Sepaku," tambahnya.

Jalan Poros Samboja-Semoi menuju IKN retak. [Ist]
Jalan Poros Samboja-Semoi menuju IKN retak. [Dok. Polsek Samboja]

Pembatasan Kendaraan Berat

Untuk saat ini, kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas di jalur tersebut. Kendaraan yang diperbolehkan hanya untuk roda dua (R2), roda empat (R4) atau pun roda 6 (R6) yang tidak bermuatan.

Baca Juga:Warganet Bandingkan IKN dan BSD: Dua Kawasan, Satu Konsep?

"Betul. Kendaraan besar dan bermuatan berisiko untuk lewat. Kami hanya mengizinkan kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), atau roda enam (R6) yang tidak bermuatan untuk melintas," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini