SuaraKaltim.id - HS seorang pengusaha properti kota Balikpapan meminta kepada Pengadilan Negeri Balikpapan untuk membatalkan constatering atau pencocokan maupun segala proses apapun yang berkaitan dengan objek eksekusi rumah dan guest house miliknya yang diajukan permohonan eksekusi oleh oknum pegawai bank.
Hal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan bank yang dilakukan oknum tersebut dalam proses tindakan penyidikan oleh penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Kaltim.
"Sudah masuk dalam proses penyidikan di Polda. Pengadilan mesti menghentikan segala proses eksekusi tersebut, karena dua bukti permulaan pidana terhadap dugaan perbuatan pidana sudah jelas dan nantinya kami minta terhadap 8 sertifikat termasuk sertifikat yang akan dimohon kan oleh pemohon eksekusi untuk disita sebagai barang bukti, bagian dari proses penyidikan," jelas HS melalui kuasa hukumnya Winnar Batara.
Winnar menjelaskan permasalahan ini merupakan dugaan perbuatan tindak pidana. Sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2019 yaitu ketika pihak bank melakukan lelang aset milik kliennya di tahun yang sama. Padahal saat itu HS sedang melakukan negosiasi pelunasan atas aset yang dijaminkan. Pihak bank melelang secara sepihak, padahal lelang itu upaya terakhir apabila negosiasi gagal.
Baca Juga:Penggalangan Dana di Balikpapan Wajib Penuhi Syarat Ini, Kata Kepala Dinsos
Selain itu berdasarkan sistem layanan informasi keuangan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dilakukan pelunasan atas aset pada 2019. Sedangkan 8 sertipikat milik kliennya tidak pernah dikembalikan.
Sehingga hal ini merupakan pembuktian adanya dugaan perbuatan tindak pidana. Hal itulah yang memuat unsur pidana oknum pegawai bank secara korporasi Dengan dugaan atau sangkaan telah melanggar Pasal 49 UU RI No.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998.
"Kalau terhadap Polda Kaltim kami berterima kasih atas proses yang dilakukan. Kami mau ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Kami tidak menghalangi eksekusi itu proses hukum, akan tetapi Kami menyampaikan bahwa barang yang dimohonkan eksekusi tersebut itu patut diduga merupakan hasil tindak pidana dan masih dalam proses penyidikan polda kaltim," tambah Winnar Batara.
Kemudian, terhadap ke empat sertifikat tanah itu yang mengalami perubahan kepemilikan dari HS beralih ke nama IS yang merupakan oknum pegawai bank itu. Winnar menanti langkah konkret dari Pengadilan Negeri Balikpapan untuk melakukan langkah yang transparan dan responsif.
"Dari pihak berwenang diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan untuk dibatalkan atau tidak dilakukan tindakan apapun, demi keadilan dan tegaknya supermasi hukum di indonesia," tegasnya.
Baca Juga:Melindungi Jurnalis Perempuan: AJI Balikpapan Bahas Pemberitaan Ramah Gender
Kontributor : Arif Fadillah