Menunggu Keputusan MK, Tim Rudy-Seno Rancang Akselerasi Pemerintahan Baru

Sudarno mengatakan, pihaknya tetap mengikuti prosedural yang sedang dijalankan oleh MK, khususnya menyelesaikan gugatan yang bergulir saat ini.

Denada S Putri
Senin, 27 Januari 2025 | 15:00 WIB
Menunggu Keputusan MK, Tim Rudy-Seno Rancang Akselerasi Pemerintahan Baru
Cagub dan Cawagub Kaltim, Rudy Mas'ud-Seno Aji. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Tim pasangan calon (Paslon) Rudy Mas'ud-Seno Aji saat ini tengah menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), berkaitan dengan sengketa peiliuhan kepala daerah (Pilkada) atas gugutan yang dilayangkan oleh lawan politiknya, Isran Noor-Hadi Mulyadi

Meski begitu, pihaknya akan mengambil ancang-ancang untuk menyiapkan tim transisi pemerintahan baru untuk Kalimantan Timur (Kaltim) di periode selanjutnya.

Juru Bicara Rudy-Seno, Sudarno mengatakan, pihaknya tetap mengikuti prosedural yang sedang dijalankan oleh MK, khususnya menyelesaikan gugatan yang bergulir saat ini.

Merujuk pada Peraturan MK Nomor 14/2024, ditetapkan bahwa sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024. Hal itu ia sampaikan pada Jumat (24/01/2025) kemarin.

Baca Juga:Rp 785 Juta Hadiah di Maratua Run: Promosi Pariwisata Lewat Lari Internasional

"Kami masih menunggu putusan dari MK, apakah sidang akan terus dilanjutkan atau tidak," kata Sudarno, seperti disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (27/01/2025).

Sudarno mengatakan, apabila putusan MK tidak melanjutkan gugatan Isran-Hadi, serta adanya keputusan mutlak dari KPU Kaltim terkait kemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih, maka tentu pihaknya akan mempersiapkan tim transisi pemerintahan baru.

"Setelah nanti diumumkan, baru nanti kita buat tim transisi untuk akselerasi program-program yang sudah disiapkan," tuturnya.

Sidang gugatan Isran-Hadi soal sengketa Pilkada di MK kini masih bergulir. Sidang yang digelar dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini menghadirkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan dari Bawaslu, serta pembelaan dari pihak terkait, yakni tim hukum Rudy-Seno. 

Setelah penyampaian keterangan dari KPU, Bawaslu, dan tim hukum Rudy-Seno, MK akan memeriksa serta memberikan putusan terhadap perkara ini yang dijadwalkan 11-13 Februari 2025.

Baca Juga:300 Ribu UMKM Kaltim Didorong Masuk Pasar Perhotelan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak