Kukar Masuk Daerah Bersengketa, Pelantikan Bupati Masih Tertunda

Hingga saat ini, terdapat 296 daerah yang hasil pilkadanya tidak disengketakan, sementara 249 daerah, termasuk Kukar, masih menunggu keputusan MK.

Denada S Putri
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB
Kukar Masuk Daerah Bersengketa, Pelantikan Bupati Masih Tertunda
Pilkada Kukar 2024. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada sebelum menentukan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.Putusan MK dijadwalkan pada Rabu (05/02/2025) ini, yang akan menjadi acuan bagi daerah dengan hasil pilkada yang disengketakan.

Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat di Tenggarong, Selasa (04/02/2025) kemarin mengatakan, Kukar masuk dalam satu daerah dengan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) bersengketa di MK.

"Sehingga kami masih menunggu hasil putusan MK," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu ini.

Dalam rapat koordinasi daring bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pemkab Kukar mencatat beberapa poin penting terkait rencana pelantikan serentak pada 20 Februari bagi kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK.

Baca Juga:3.927 Siswa di Kukar Menunggu Program Makan Bergizi Gratis yang Kembali Ditunda

Hingga saat ini, terdapat 296 daerah yang hasil pilkadanya tidak disengketakan, sementara 249 daerah, termasuk Kukar, masih menunggu keputusan MK.

Akhmad Taufik Hidayat menegaskan bahwa Pemkab Kukar siap berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk menindaklanjuti hasil putusan MK.

"Pada prinsipnya, Pemkab Kukar siap berkoordinasi dengan seluruh pihak, terutama terkait tindak lanjut hasil putusan MK yang akan terbit, karena Pemkab Kukar pada saat ini sifatnya masih menunggu hasil putusan," lanjutnya.

Rapat koordinasi juga menggarisbawahi bahwa bagi daerah dengan sengketa yang hasilnya diputus dengan dismissal oleh MK, memungkinkan untuk mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 yang rencananya akan berlangsung di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Tito Karnavian menyampaikan bahwa dari rekapitulasi gugatan Pilkada 2024, terdapat 296 daerah tanpa sengketa, terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota. Sementara itu, 249 daerah lainnya menghadapi sengketa hasil pilkada di MK, mencakup 16 provinsi, 190 kabupaten, dan 43 kota.

Baca Juga:Sidang Sengketa Pilkada 2024: Pilgub Kaltim di Panel 3, Hakim Anwar Usman Absen

Dengan masih menunggu keputusan MK, Pemkab Kukar terus memantau perkembangan dan menyiapkan langkah-langkah koordinatif agar proses pelantikan kepala daerah dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini