SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Keputusan ini mendorong pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten tersebut.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid di Samarinda, Senin (24/02/2025) kemarin. Ia menyebut koordinasi secara intens dilakukan dengan KPU pusat.
"Koordinasi intensif dengan KPU RI dan KPU tingkat kabupaten dilakukan untuk membahas langkah-langkah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa (25/02/2025).
Kasus Kukar: Diskualifikasi Karena Masa Jabatan Lebih dari 2,5 Tahun
Baca Juga:MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif
Dalam sidang sengketa Pilkada Kukar, MK memutuskan mendiskualifikasi Edi Damansyah setelah terbukti masa jabatannya melebihi batas maksimal yang diizinkan. Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa masa jabatan Edi—yang dimulai sejak 10 Oktober 2017 sebagai Wakil Bupati dan Plt Bupati—melampaui 2 tahun 6 bulan, melanggar Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016.
MK memerintahkan partai pengusung untuk mengganti Edi Damansyah tanpa mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati dan nomor urut pasangan calon. PSU wajib digelar dalam 60 hari pascaputusan MK.
"Kami akan mengikuti semua arahan dari KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU di kedua kabupaten," tegas Qoyyim.
Kasus Mahulu: Diskualifikasi Akibat Praktik Politik Uang
Di Mahulu, MK mendiskualifikasi pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah setelah terbukti melakukan praktik politik uang melalui kontrak politik yang menjanjikan dana ke seluruh kecamatan. PSU di Mahulu wajib digelar dalam waktu maksimal tiga bulan, tanpa melibatkan pasangan yang didiskualifikasi.
Baca Juga:Sengketa Pilgub Kaltim Berakhir, MK Tegaskan Tak Ada Politik Uang
"Kami belum tahu jadwal pastinya, yang pasti maksimal tiga bulan setelah keputusan MK untuk Mahulu dan 60 hari untuk Kukar," ungkap Qoyyim.
- 1
- 2