Sengketa Pilgub Kaltim Berakhir, MK Tegaskan Tak Ada Politik Uang

Arief menjelaskan, terkait dalil yang diajukan oleh pemohon terkait politik uang, Bawaslu Kaltim sendiri telah menerima 16 laporan dari pemohon.

Denada S Putri
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB
Sengketa Pilgub Kaltim Berakhir, MK Tegaskan Tak Ada Politik Uang
Tangkapan layar, kehadiran Isran Noor di Mahkamah Konstitusi (MK). [Dok. MK]

SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim). Hasilnya, MK menolak gugatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Isran Noor-Hadi Mulyadi, serta tidak melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Majelis Hakim Anggota, Arief Hidayat saat pembacaan putusan dismissal di Gedung MK pada Rabu (05/02/2025) kemarin.

Arief menjelaskan, terkait dalil yang diajukan oleh pemohon terkait politik uang, Bawaslu Kaltim sendiri telah menerima 16 laporan dari pemohon.

Hal itu pun sudah diklarifikasi oleh Bawaslu beserta Gakkumdu, bahwa pelapor praktik politik uang hanya mendapatkan laporan tersebut dari rekan-rekan relawan. 

Baca Juga:Dinilai Tidak Profesional, Ketua Bawaslu Kaltim Siap Bawa Dokumen dan Bukti ke MK

"Oleh karena itu, Gakkumdu memberikan penilaian bahwa hal itu tidak cukup bukti untuk ditinjaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilihan," ungkapnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (06/02/2025).

Majelis Hakim Anggota Arief Hidayat saat membacakan hasil putusan MK dalam gugatan sengketa Pilgub Kaltim. [Dok. Youtube MK]
Majelis Hakim Anggota Arief Hidayat saat membacakan hasil putusan MK dalam gugatan sengketa Pilgub Kaltim. [Dok. Youtube MK]

Andai persoalan tersebut terbukti, quad non, hal tersebut juga tidak dapat dipastikan mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara pemohon. Terlebih, MK tidak meyakini akan kebenaran dalil Pemohon a quo. 

"Dengan demikian dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tambahnya.

Selain itu, MK juga membacakan dalil pemohon yang berkaitan dengan borong partai, diduga dilakukan oleh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy-Seno. Namun, dalil tersebut pun ditolak oleh MK.

"Berdasarkan atas fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalikan oleh pemohon," tuturnya.

Baca Juga:Refly Harun dan Bukti Politik Uang: Gugatan Pilgub Kaltim Memanas di MK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini