SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan keterangan mengenai poin gugatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyaadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, berkaitan dengan kinerja pengawasan Bawaslu yang dinilai tidak profesional.
Menjawab hal tersebut, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menghadapi persidangan di MK. Hal itu ia sampaikan pada Selasa (14/01/2025) kemarin.
“Saat ini proses tersebut masih berlangsung di MK dan berada pada tahap sidang pendahuluan. Semua dalil yang diajukan akan dibuktikan dalam proses pembuktian sesuai prosedur,” kata Hari, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (15/01/2025).
Lebih lanjut, Bawaslu Kaltim akan mengikuti seluruh proses sidang di MK, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan.
Baca Juga:Refly Harun dan Bukti Politik Uang: Gugatan Pilgub Kaltim Memanas di MK
"Soal gugatan tersebut, itu tidak benar. Nanti akan kami jelaskan secara rinci di forum persidangan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan tuduhan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memastikan bahwa proses yang dijalankan oleh penyelenggara, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami menghormati setiap proses yang ada di Mahkamah Konstitusi. Semua dokumen dan bukti sudah kami siapkan untuk mendukung penjelasan kami nanti di persidangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan terkait gugatan pasangan calon (Paslon) Isran Noor-Hadi Mulyadi terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Januari 2025 mendatang.
Baca Juga:Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama