SuaraKaltim.id - Kuasa Hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi, Refly Harun menyebut, penyelenggara Pemilu dalam kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) di Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 tidak profesional. Hal itu ia nyatakan saat hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan permohonan gugatannya.
Dalam hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, membantah tuduhan ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024. Ia menegaskan kabar tersebut saat dikonfirmasi dan ditemui pada Jumat (10/01/2025).
"Kami memastikan bahwa seluruh prosedur yang ada telah kami turunkan kepada teman-teman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ucapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (12/01/2025).
Ia mengatakan, proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan oleh KPPS yang telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang terstruktur.
Baca Juga:Klarifikasi 4 Lurah Terkait Bimtek, Polisi Bontang Pastikan Penyelidikan Berlanjut
Menurutnya, dalam Pemilu sebelumnya, Bimtek hanya diberikan kepada tiga orang KPPS, namun kali ini sebanyak 77 anggota KPPS di seluruh Kaltim mengikuti pelatihan tersebut. Ini menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan setiap penyelenggara Pemilu memahami prosedur dengan baik.
"Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan kota telah selesai sesuai prosedur, dan jika ada gugatan atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, hal tersebut merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK)," sebutnya.
Soal tuduhan bahwa KPU Kaltim bekerja sama dengan pasangan calon nomor urut 02, Rudy Mas’ud-Seno Aji, Qayyim dengan tegas membantahnya.
"Kami tegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan seadil-adilnya, setara, dan setransparan mungkin," tuturnya.
Baca Juga:Bawaslu Kaltim Panggil Aliansi Kotak Kosong Samarinda dan Satpol PP untuk Klarifikasi Laporan