Pilkada Kukar 2024 Diulang! MK Putuskan Edi Damansyah Tak Bisa Ikut Lagi

Suhartoyo juga menyatakan pembatalan hasil keputusan KPU Kukar Nomor 1893 pada tangga 6 Desember 2024.

Denada S Putri
Senin, 24 Februari 2025 | 20:22 WIB
Pilkada Kukar 2024 Diulang! MK Putuskan Edi Damansyah Tak Bisa Ikut Lagi
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat malam yang lengang. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]

SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan pemohon atas pembatalan Edi Damansyah sebagai kandidat di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Dengan keputusan itu, Edi dinyatakan didiskualifikasi kemudian akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Edi. 

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar, Senin (24/02/2025). Dalam putusannya menyatakan bahwa pihaknya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait lainnya.

"Mengabulkan permohonan pemohon (Dendi Suryadi - ALif Turiadi) untuk sebagian," ujar Suhartoyo, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, dikutip di hari yang sama.

Suhartoyo juga menyatakan pembatalan hasil keputusan KPU Kukar Nomor 1893 pada tangga 6 Desember 2024, juga keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut Pilkada Kukar 2024.

Baca Juga:MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif

Lalu MK memerintahkan partai politik pengusung mengganti Edi Damansyah, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati. Kemudian memerintahkan KPU melangsungkan Pemilihan Suara Ulang alias PSU Pilkada Kukar 2024, tanpa mengikutsertakan Edi Damanysah.

Pilkada Kukar 2024. [Ist]
Pilkada Kukar 2024. [Ist]

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024,” kata Hakim MK.

Diskualifikasi ini didasarkan pada masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar pada periode sebelumnya yakni 2016-2021, yang telah melebihi batas 2,5 tahun.

Berdasarkan Keputusan ini, MK menilai bahwa Edi Damansyah telah menjabat lebih dari separuh masa jabatan, sehingga pencalonannya di Pilkada 2024 tidak sah.

Baca Juga:Sengketa Pilgub Kaltim Berakhir, MK Tegaskan Tak Ada Politik Uang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini