“Bisa saja piutang-piutang tersebut adalah agenda terselubung dari Direksi dan Komisaris BUMD untuk mencuci uang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, penegak hukum di Kaltim diuji untuk menuntaskan dan membasmi tikus-tikus yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas, Koruptor BUMD Kaltim Dihukum 7,5 Tahun
MA juga menetapkan bahwa aset berupa tanah milik terdakwa yang berlokasi di seberang Rumah Sakit Hermina, Kota Samarinda, disita untuk negara.
Denada S Putri
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB

BERITA TERKAIT
Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas, Syafei Sediakan Uang Rp60 M untuk Pemufakatan Jahat
16 April 2025 | 07:19 WIB WIBREKOMENDASI
News
Di Balik Tragedi Muara Kate: Jejak Hauling, Pembunuhan, dan Suara yang Tak Didengar
15 April 2025 | 21:27 WIB WIBTerkini
news | 11:34 WIB
news | 21:19 WIB
news | 15:56 WIB
news | 15:39 WIB
news | 21:23 WIB