Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas, Koruptor BUMD Kaltim Dihukum 7,5 Tahun

MA juga menetapkan bahwa aset berupa tanah milik terdakwa yang berlokasi di seberang Rumah Sakit Hermina, Kota Samarinda, disita untuk negara.

Denada S Putri
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas, Koruptor BUMD Kaltim Dihukum 7,5 Tahun
Gedung Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)

“Bisa saja piutang-piutang tersebut adalah agenda terselubung dari Direksi dan Komisaris BUMD untuk mencuci uang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, penegak hukum di Kaltim diuji untuk menuntaskan dan membasmi tikus-tikus yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini