Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!

Lahan KBK tidak dapat dimiliki siapa pun, karena itu merupakan milik negara, status izinnya hanya pinjam pakai.

Denada S Putri
Rabu, 19 Maret 2025 | 18:57 WIB
Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
Ilustrasi lahan di IKN. [Forest Watch Indonesia/FWI]

SuaraKaltim.id - Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, mendesak Pemkab PPU segera turun, hadir, dan melindungi warga Desa Telemow yang ditahan karena ditunding menyerobot lahan HGB PT ITCHI Kartika Utama.

Menurutnya, pemerintah mesti tegas menunjukkan sikapnya berdiri bersama rakyat.

Ishak Rahman menjelaskan, persoalan tumpang tindih lahan klaim antara warga Desa Telemow di IKN dan PT ITCHI KU berlarut karena status lahan yang tidak jelas.

Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Ishak, tanah yang bersengketa itu sudah dilakukan pelepasan atau perubahan status dari lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

Baca Juga:Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya

"Setahu kami tanah itu sudah dilakukan pelepasan, dari KBK menjadi KBNK. Itu berarti sudah jadi milik pemerintah. Baik KBK dan KBNK keduanya punya pemerintah. Cuma kalau KNBK, masyarakat boleh menggunakan," bebernya ketika ditemui di Sekretariat DPRD PPU, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (19/03/2025).

Sebagai informasi, KBK atau Kawasan Budidaya Kehutanan adalah kawasan hutan yang dalam pemanfaatannya harus menggunakan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK).

Lahan KBK tidak dapat dimiliki siapa pun, karena itu merupakan milik negara, status izinnya hanya pinjam pakai.

Sementara lahan KBNK atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan adalah lahan yang statusnya dialihfungsikan dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) untuk tujuan pembangunan atau pemanfaatan non kehutanan, seperti pembangunan infrastruktur atau pemukiman. 

Lantaran status lahan masih tak jelas, Ishak mendesak Pemkab PPU turun, melindungi dan hadir di tengah-tengah rakyat. Apalagi, sudah ada empat warga Desa Telemow yang ditahan karena persoalan ini.

Baca Juga:Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta

Selain itu, kata politikus PDIP ini, pemerintah harus ada guna memperjelas status lahan yang disengketakan itu.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman. [kaltimtoday.co]
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman. [kaltimtoday.co]

"Makanya pemerintah harus turun, hadir di tengah-tengah rakyat. Apalagi sudah ada empat orang ditahan. Pemerintah turun, lindungi rakyat."

"Yang tahu status tanah itu, kan, pemerintah. Rakyat tidak tahu statusnya ini apa. Pemerintah jangan tutup mata, jangan apatis dengan rakyatnya. Kami atas nama Komisi I meminta pemerintah turun," tegasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, informasi terkait perubahan status lahan dari KBK ke KBNK diterima kala berdiskusi dengan Asisten 1 Pemkab PPU.

Hanya saja, masyarakat pernah pakai surat pinjam pakai dengan perusahaan.  Ketidakjelasan inilah yang perlu diselesaikan.

Untuk mengawal persoalan ini, Ishak bilang pihaknya berencana menjadwalkan rapat bersama pihak terkait. Dia pun menegaskan publik mengawal Komisi I dan memastikan pihaknya berdiri bersama masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini